Over Alih Kredit Ilegal, FIFGROUP Cabang Praya Laporkan Oknum Debitur ke Polisi

Kepala FIFGROUP Cabang Praya, Ikhsanuddin

PRAYA – Salah satu lembaga pembiayaan kendaraan bermotor FIFGROUP Cabang Praya melaporkan ke kepolisian, salah seorang oknum debitur yang diduga melakukan over alih kredit secara ilegal. Oknum debitur FIFGROUP BI, warga Karang Bajelo, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah dilaporkan, karena oknum BI melakukan tindakan melawan hukum dengan over alih kredit secara ilegal, tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan, dalam hal ini FIFGROUP Cabang Praya.

Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Nusa Tenggara, Eko Sapto Agus Pramono menerangkan bahwa tindak pidana over alih kredit tersebut terdeteksi saat BI menunjukkan itikad tidak baik dalam membayarkan angsuran atas kontrak kredit yang tercatat secara hukum atas nama BI. Ketika konsumen mulai menunjukkan wanprestasi, FIFGROUP akan melakukan prosedur penagihan sesuai dengan prosedur.

“Mulai dari pengingat yang disampaikan melalui whatsapp dan e-mail, penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah konsumen serta tindak memberikan surat peringatan atau somasi,” jelas Eko Sapto.

Eko mengatakan, apabila tindakan persuasif tersebut tidak mendapatkan respon positif dari konsumen atau debitur terlebih disertakan dengan alasan bahwa sudah tidak ada kewajiban pembayaran lagi dikarenakan unit yang menjadi objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan. Maka hal tersebut sah melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana.

Konsumen yang sudah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan over alih kredit telah melanggar Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah kepada over alih kredit dapat diancaman dengan pidana penjara dan denda,” terang Eko Sapto.

Dia menambahkan, FIFGROUP tidak pernah menginginkan penyelesaian secara hukum. Sesuai dengan perjanjian kontrak pembiayaan yang dibuat di awal, FIFGRPUP menginginkan proses penyelesaian kontrak kredit dilakukan dengan cara pelunasan.

‘Ini yang menjadi prioritas kami, sehingga kami berharap setiap konsumen harus memahami betul kewajibannya dalam membayarkan angsuran sampai dengan selesai,” tegas Eko Sapto.

Terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Praya, Ikhsanuddin menyesalkan tindakan yang sudah dilakukan oleh salah satu oknum konsumennya tersebut. Semestinya oknum konsumen tersebut harus memahami hak dan kewajiban yang dimiliki, sehingga tidak melakukan segala tindakan yang melanggar secara hukum.

Oleh karena itu, Ikhsanuddin menghimbau apabila konsumen merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran, untuk dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan agar mendapat solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Akibatnya, oknum debitur atas nama BI terpaksa harus menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung dan mempersiapkan diri atas setiap keputusan yang dibuat oleh pihak kepolisian dan pengadilan.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang dibuktikan dengan laporan bernomor LP/B/58/VI/2023/SPKT/Polda NTB,” tutupnya.

Pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen pembiayaan atau kredit merupakan salah satu cara untuk menghindari praktik-praktik pelanggaran hukum. Salah satu tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum konsumen sebagai debitur pada sebuah kontrak kredit adalah tidak menyelesaikan tanggung jawab membayar angsuran. Alasannya adalah objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan atau over alih kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. (bl3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini