Polisi Tangkap Mahasiswa Unram Diduga Jadi Bandar Narkoba 

Oknum mahasiswa Unram ditangkap Polrest Mataram diduga menjadi bandar narkoba.

MATARAM – Salah satu oknum mahasiswa di Universitas Mataram (Unram) di Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram terkait dugaan kasus narkoba. Pelaku berinisial NKS (26) mahasiswa Unram yang berasal dari Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu ini ditangkap dengan barang bukti ganja hampir 3 kilogram. 

“Oknum mahasiswa ini membawa barang bukti ganja 2.887,45 gram (2,8 kg), hampir 3 kg,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (21/3/2024). 

Pelaku ditangkap Senin malam (18/3/2024) di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Bea Cukai Mataram, ada barang mencurigakan masuk ke wilayah Kota Mataram. Di mana, melalui control delivery, NKS yang masih berstatus mahasiswa ini ditangkap dengan barang bukti satu dus paket yang berisikan satu bal ganja dan paket lainnya terdapat dua bal ganja. Sebanyak tiga bal ganja itu dengan berat 2.887,45 gram atau 2,8 kilogram. 

“Kalau kita melihat banyak jumlah barang bukti yang ada ini, pelaku NKS adalah bandar. Tapi kita masih terus melakukan pengembangan,” terang Kapolres Ariefaldi. 

Selanjutnya, dari hasil interogasi, pelaku sudah lima kali memesan ganja dari Sumatera sejak tahun 2023 lalu. Pelaku tidak pernah memesan ganja dengan berat dibawah 1 kilogram. Pertama 1 kg, kedua 1,5 kg, ketiga 2 kg, keempat 1 kg dan terakhir 2 kg. di mana 1 kg dibeli dengan harga Rp6 juta – Rp7 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp14 juta – Rp16 juta per kg.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan paket ganja yang keempat dan kelima tertanggal 12 dan 14 Maret 2024. Pelaku mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi yang berbeda. Paket tanggal 12 dan 14 Maret sampai di tangan pelaku bersamaan dari dua ekspedisi berbeda, sehingga waktu ditangkap mendapati dua paket. 

Pelaku mengedarkan ganja tersebut di Kota Mataram dan Pulau Sumbawa. Pelaku menjadi pemasok ganja tersebut ke kampung halamannya di Dompu.

 “Ada jaringannya di Kabupaten Dompu,” ucapnya. 

Pelaku merupakan seorang mahasiswa. Pelaku kenal dengan jaringan asal Sumatera, berawal dari satu organisasi, yaitu Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Karena yang bersangkutan mahasiswa, dan kenal pertama kali dengan jaringan di Sumatera itu sama-sama sebagai Mapala di Gunung Rinjani, saling berbagi sampai kesepakatan jual beli ganja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 
Kemudian Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (bl4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini